Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Satpol PP Buleleng Rutin Pantau Peredaran Miras Ilegal
BERITABALI.COM, BULELENG.
Peredaran produk minuman keras (miras) terus dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng untuk memastikan toko-toko yang menjual miras telah mengantongi izin.
Seizin Kepala Satpol PP Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana pada Senin, (24/4), mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha yang menjual minuman keras baik kategori A, B, maupun C.
"Kami melaksanakan langkah awal pembinaan, belum sampai ke penindakan," imbuhnya.
Miras yang disasar adalah yang tidak dijual secara legal, misalnya miras pabrikan bermerek yang tidak terdapat pita cukai pada botolnya. Kepada pelaku usaha, Sumardana memberikan pembinaan terkait itu.
Selain itu, perizinan bagi penjual juga diawasi oleh Satpol PP Buleleng. Pada kegiatan pembinaan, para pelaku usaha diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, diingatkan untuk selalu memperbarui izin mereka ketika masa berlaku akan habis.
"Mudah-mudahan atas pembinaan yang kami lakukan bersama tim, pelaku usaha dapat mengikuti seluruh regulasi yang ada, baik dari segi izin usaha maupun izin menjual miras," demikian Sumardana
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3309 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 718 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman