Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Baliho Kedaluwarsa Diberangus, Baliho Parpol Terlewati

Jumat, 5 Mei 2023, 17:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Baliho Kedaluwarsa Diberangus, Baliho Parpol Terlewati.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Banyaknya baliho dan spanduk yang mengotori wajah kota membuat Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar turun tangan. Mereka mengambil baliho yang dipasang tanpa izin dan juga kedaluwarsa.

Baliho yang diberangus adalah yang dipasang di wilayah objek wisata Ceking, Kecamatan Tegallalang Gianyar. Pemberangusan di Ceking karena wilayah itu merupakan tempat wisata yang dikunjungi turis.

Akan tetapi, pemberangusan baliho itu sebatas milik perusahaan semata. I Made Watha selaku Kepala Satpol PP Gianyar menyatakan, petugas yang terjun ke lapangan menemukan ratusan baliho, spanduk dan banner. 

“Pemasangannya salah, tidak pada tempatnya. Ada yang kadaluarsa,” jelas dia, Jumat (5/5).

Dikatakannya, yang diberangus dominan produk rokok, provider dan lainnya. “Itu dipasang tanpa izin. Harus ada izin,” jelas dia.

Penertiban Baliho itu, lebih lanjut dikatakan, telah melabrak Perda 15 tahun 2015. “Karena ada pelanggaran Perda,” tegasnya. Pemasangan baliho yang sembarangan itu merusak keindahan kota.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami