Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Baliho Kedaluwarsa Diberangus, Baliho Parpol Terlewati
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Banyaknya baliho dan spanduk yang mengotori wajah kota membuat Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar turun tangan. Mereka mengambil baliho yang dipasang tanpa izin dan juga kedaluwarsa.
Baliho yang diberangus adalah yang dipasang di wilayah objek wisata Ceking, Kecamatan Tegallalang Gianyar. Pemberangusan di Ceking karena wilayah itu merupakan tempat wisata yang dikunjungi turis.
Akan tetapi, pemberangusan baliho itu sebatas milik perusahaan semata. I Made Watha selaku Kepala Satpol PP Gianyar menyatakan, petugas yang terjun ke lapangan menemukan ratusan baliho, spanduk dan banner.
“Pemasangannya salah, tidak pada tempatnya. Ada yang kadaluarsa,” jelas dia, Jumat (5/5).
Dikatakannya, yang diberangus dominan produk rokok, provider dan lainnya. “Itu dipasang tanpa izin. Harus ada izin,” jelas dia.
Penertiban Baliho itu, lebih lanjut dikatakan, telah melabrak Perda 15 tahun 2015. “Karena ada pelanggaran Perda,” tegasnya. Pemasangan baliho yang sembarangan itu merusak keindahan kota.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3367 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1525 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan