Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Baliho Kedaluwarsa Diberangus, Baliho Parpol Terlewati
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Banyaknya baliho dan spanduk yang mengotori wajah kota membuat Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar turun tangan. Mereka mengambil baliho yang dipasang tanpa izin dan juga kedaluwarsa.
Baliho yang diberangus adalah yang dipasang di wilayah objek wisata Ceking, Kecamatan Tegallalang Gianyar. Pemberangusan di Ceking karena wilayah itu merupakan tempat wisata yang dikunjungi turis.
Akan tetapi, pemberangusan baliho itu sebatas milik perusahaan semata. I Made Watha selaku Kepala Satpol PP Gianyar menyatakan, petugas yang terjun ke lapangan menemukan ratusan baliho, spanduk dan banner.
“Pemasangannya salah, tidak pada tempatnya. Ada yang kadaluarsa,” jelas dia, Jumat (5/5).
Dikatakannya, yang diberangus dominan produk rokok, provider dan lainnya. “Itu dipasang tanpa izin. Harus ada izin,” jelas dia.
Penertiban Baliho itu, lebih lanjut dikatakan, telah melabrak Perda 15 tahun 2015. “Karena ada pelanggaran Perda,” tegasnya. Pemasangan baliho yang sembarangan itu merusak keindahan kota.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2931 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun