Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD di Sumut Dicopot, Terancam Proses Pidana

Senin, 15 Mei 2023, 19:43 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/suara.com/Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD di Sumut Dicopot, Terancam Proses Pidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap guru sekolah dasar (SD) di Batubara, Sumatera Utara. Bahkan, jaksa EKT dipastikan akan diproses hukum jika ditemukan adanya unsur pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan hal ini berdasar instruksi dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. 

"Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum, dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Kekinian, lanjut Ketut, EKT tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Jaksa Agung menurutnya telah memerintahkan agar penanganan kasus tersebut dilaksanakan secara terbuka. 

"Jaksa Agung secara tegas  menyampaikan kepada Pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," katanya. 

Jaksa di Kejari Batubara berinisial EKT diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD berinisial S. Akibat perbuatannya itu EKT telah dicopot dari jabatannya. 

"Kita telah mengambil langkah-langkah pertama, yakni melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa untuk sementara waktu. Saat ini sudah ditarik ke Kejati Sumut," kata Kepala Kejati Sumut Idianto, melansir Antara, Senin (15/5/2023).

Menurut Idianto, EKT tengah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Pemeriksaan merujuk surat perintah inspeksi kasus dengan Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.

"Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami