Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Didesak Tangkap Putin, Afsel Diduga Lepas Status Tuan Rumah KTT BRICS
beritabali.com/cnnindonesia.com/Didesak Tangkap Putin, Afsel Diduga Lepas Status Tuan Rumah KTT BRICS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Afrika Selatan diduga bakal melepaskan statusnya sebagai tuan rumah KTT BRICS tahun ini guna menghindari tekanan imbas perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
BRICS merupakan sebuah forum kerja sama ekonomi yang dinamakan dari akronim lima negara anggotanya yakni Brasil, Rusia, India Cina, dan Afrika Selatan. Sebagai gantinya, Afsel diduga bakal menyerahkan posisi itu kepada Cina atau India.
Cina dan India memang yang paling berpeluang mengadakan pertemuan puncak lantaran kedua negara itu bukan anggota ICC sehingga tidak harus patuh terhadap perintah ICC. Sementara itu, Afsel merupakan negara anggota ICC.
Sementara Brasil, yang juga anggota BRICS, adalah anggota ICC. Ia juga menghadapi dilema yang sama dengan Afrika Selatan jika harus menjadi tuan rumah KTT, demikian dilaporkan The Guardian.
Afsel sendiri selama ini memang dilanda tekanan luar biasa karena posisinya sebagai tuan rumah KTT BRICS sekaligus anggota ICC.
Di ICC, Afsel dan negara-negara anggota lain diminta untuk menangkap dan menyerahkan Putin ke organisasi tersebut karena dugaan kejahatan perang sang Presiden, salah satunya mendeportasi secara ilegal anak-anak Ukraina.
Sementara di BRICS, Afsel mesti menyambut Kremlin yang merupakan anggota utama forum internasional itu bersama Brasil, India, dan Cina.
Afsel sejauh ini berusaha bersikap netral terhadap Rusia. Pretoria menolak mengutuk invasi Rusia di Ukraina dan belum juga mengeluarkan pernyataan mengenai sikapnya menangani masalah permintaan penangkapan Putin.
Baru-baru ini, Afsel bahkan memberikan kekebalan diplomatik kepada para pejabat yang akan menghadiri pertemuan menteri luar negeri BRICS serta pertemuan puncak kepala negara aliansi pada Agustus mendatang.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut merupakan persiapan Pretoria untuk memberikan perlindungan hukum bagi kunjungan Putin. Namun, Kemlu Afsel membantah dengan menyatakan bahwa pemberian kekebalan tak akan mengesampingkan surat perintah ICC.
Di tengah huru-hara ini, Afrika Selatan mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan rencana mengubah undang-undang yang akan menegaskan kembali keputusan menangkap atau tidak seorang kepala negara.
"Pada bulan Juni kami akan mengajukan undang-undang di parlemen," kata Wakil Menteri Tata Kelola Koperasi dan Adat Afsel, Obed Bapela, kepada BBC.
"(Melalui undang-undang tersebut, Afrika Selatan) akan memberikan pengecualian siapa yang ditangkap dan siapa yang tidak ditangkap," lanjut dia.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2290 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan