Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
AS 'Sanksi' Uganda Gegara Sahkan Hukuman Mati Bagi Kaum LGBT
BERITABALI.COM, DUNIA.
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Uganda usai Presiden Yoweri Museveni meneken undang-undang anti lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LBTGQ).
Sanksi AS ini berupa pembatasan perjalanan bagi sejumlah pejabat Uganda. Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas UU anti-LGBT Uganda yang menerapkan hukuman mati dan dinilai melanggar HAM.
"Amerika Serikat mendukung penuh warga Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental di Uganda dan secara global," kata Miller saat konferensi pers pada Jumat (16/6), seperti dikutip Al Jazeera.
Sejauh ini, tak ada rincian lebih lanjut siapa saja pejabat Uganda yang dilarang melakukan perjalanan ke Negeri Paman Sam.
AS juga telah memperbarui panduan perjalanan bagi warganya terkait kemungkinan risiko orang-orang LGBTQ, atau mereka yang dianggap sebagai LGBTQ.
"[Mereka] bisa dituntut dan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati berdasarkan ketentuan undang-undang," demikian imbauan perjalanan Kemlu AS.
Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden juga buka suara terkait langkah terbaru Uganda. Ia menyebut tindakan itu sebagai "pelanggaran tragis hak asasi manusia universal."
Biden juga mengancam akan memangkas bantuan dan menjatuhkan sanksi lain.
Pada Mei lalu, Uganda mengesahkan UU Anti-Homoseksualitas.
Salah satu ketentuan dalam UU itu yakni menetapkan hukuman mati bagi seseorang yang dihukum karena "homoseksualitas yang buruk." Sebutan itu merujuk pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui hubungan seksual sesama jenis.
Selain itu, bagi mereka yang melakukan hubungan seksual sesama jenis bisa dibui seumur hidup. Lalu, mereka yang mempromosikan LGBTQ dapat dikenai hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya kelompok LGBTQ, Undang-undang itu juga memberlakukan denda bagi media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2608 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan