Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Cegah Penyimpangan Anggaran, Dewan Karangasem-Kejari Teken MoU
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
DPRD Karangasem menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karangasem untuk mencegah terjadinya penyimpangan aturan maupun kebijakan lembaga yang berpotensi menimbulkan tuntutan atau jeratan hukum pidana maupun perdata.
Penandatanganan MoU antara lembaga Dewan dengan Kejaksaan Negeri Karangasem ini dilaksanakan oleh Sekwa, I Nengah Mindra bersama Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika dan Wakil Ketua, I Nengah Sumadri bertempat di Lantai II Gedung Kejari Karangasem pada Rabu (21/6/2023).
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika usai mengikuti acara penandatanganan MoU tersebut mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karangasem menurutnya merupakan hal yang sangat penting, mengingat fungsi dewan salah satunya adalah fungsi Bugeting atau Penganggaran dimana dalam perumusan dan pencermatan alokasi, jumlah dan peruntukkan anggaran itu sendiri dituangkan dalam kebijakan yang diputuskan usai melaksanakan pembahasan bersama Eksekutif (Pemkab Karangasem).
“Bagi kami di lembaga dewan sangat penting untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karangasem, mengingat tugas dan fungsi kami disamping pengawasan juga budgeting. Sehingga dengan adanya MoU ini, apa yang kami laksanakan bersama eksekutif tidak menyimpang dari ketentuan dan aturan yang ada,” kata Suastika.
Sementara itu, MoU antara lembaga dewan dengan Kejari Karangasem ini, merupakan perpanjangan yang kedua kalinya. Menurut Kajari Karangasem, Endang Tirtana, Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara tentunya akan memberikan petimbangan dan pendampingan dan bantuan hukum kepada lembaga DPRD Karangasem dalam rangka pencegahan.
"Intinya pendampingan dan petimbangan hukum diberikan kepada lembaga dewan dan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat sehingga berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Tirtana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan