Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




358 Bacaleg di Tabanan Belum Penuhi Syarat Vermin, Ini Daftar Kesalahannya

Senin, 26 Juni 2023, 11:06 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/358 Bacaleg di Tabanan Belum Penuhi Syarat Vermin, Ini Daftar Kesalahannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang untuk DPRD Kabupaten Tabanan sudah selesai, pada Jumat (23/6) malam lalu, namun dari tahap ini, ada ratusan Bacaleg yang ternyata belum memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin). 

Komisioner KPUD Tabanan, Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Luh Made Sunadi, ketika dihubungi Minggu (25/6), mengakui, dari sebanyak 446 bacaleg yang telah didaftar oleh 17 partai politik yang ada di Tabanan, hanya 88 bacaleg telah memenuhi syarat administrasi secara pendaftaran, sedangkan sisanya 358 bacaleg belum memenuhi syarat.

"Untuk yang lolos tahap Vermin hanya 20 persen dari total Bacaleg yang mendaftar atau sebanyak 88 orang, sedangkan sisanya 358 orang lainnya belum memenuhi syarat setelah kami verifikasi administrasi,” jelasnya.

Untuk berkas bacaleg yang tidak lulus Vermin ini, Sunadi menyebutkan sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan sesuai dengan jenis kesalahannya. 

Ada banyak alasan kenapa ratusan bacaleg belum memenuhi syarat ini, karena dokumen indentitas dari KTP bacaleg tidak terbaca dengan jelas. Kemudian foto pribadi yang di-upload bukan foto yang terbaru. Ada juga ijazah yang disetorkan belum dilegalisir dengan berbagai alasan, mulai sekolahnya sudah bubar hingga sekolahnya berganti nama.

Selain itu ada juga surat keterangan yang terdaftar dikeluarkan bukan oleh KPU beserta jajarannya namun oleh pihak lain. Bahkan ada yang Bacaleg diakui Sunadi tertukar dalam mengaplud data.

Meski terdapat ratusan bacaleg yang belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi. Tetapi diakui Sunadi masih ada waktu bagi bacaleg untuk melakukan perbaikan berkas terhitung sejak 26 Juni sampai 9 Juni mendatang.

"Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap waktu masa perbaikan ini bisa digunakan secara maksimal oleh para bacaleg. Untuk memenuhi persyaratan mereka menjadi Bacaleg DPRD Tabanan,” ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami