Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Merasa Dikucilkan, Warga Ini Tembok Gang Akses 13 KK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang warga pemilik tanah di Ponorogo, Jawa Timur menembok jalan yang menjadi akses 13 kepala keluarga (KK). Akibatnya, belasan KK yang terimbas penembokan itu karena tak bisa keluar masuk.
Penutupan ini kemudian beredar dalam sebuah video berdurasi 50 detik. Mengutip detik, dalam video itu terdengar suara perekam menyebut lokasi itu terjadi di RT 01 RW 07 kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Warga yang terdampak tak bisa berbuat apa-apa sebab diduga penembokan itu dilakukan oleh pemilik tanah gang itu. Caption dalam video ditulis besar-besar 'ponorogo GEGER TULUNG PAK BUPATI'.
"Jalan sing ditutup eneng 13 KK. Iki lur dalane. Terus arep liwat ngendi lur nek ngeneki, lur. Montor yo ra iso liwat kae, piye lur? Prasaanmu piye, Jalan Gajah Mada, Ponorogo (Jalan yang ditutup ada 13 KK. Ini lur jalannya. Terus mau lewat mana lur kalau begini. Motor ya gak bisa lewat itu, bagaimana perasaanmu, Jalan Gajah Mada, Ponorogo)," kata suara perekam dalam video yang beredar, dikutip detikcom, Minggu (2/7).
Salah satu warga setempat, Aat Nugroho mengonfirmasi penembokan tersebut.
"Sudah sekitar hampir 2 mingguan ini tertutup (jalannya)," tutur Aat, Jumat (30/6).
Dia menjelaskan jalan itu sudah dipakai warga selama belasan tahun. Tetapi, pemilik tanah secara sepihak menutup jalan dengan membangun tembok setinggi empat meter.
"Jalan ini sudah lama sekali nggak tahu permasalahan gimana. Menurut saya nggak pas, apalagi disini ada 13 KK yang tinggal di lingkungan padat," jelas Aat.
Pemilik tanah merasa dikucilkan
Robi (41) selaku pemilih tanah yang menutup jalan gang dengan menembok di Jalan Gajah Mada, Ponorogo berdalih langkah itu ia lakukan karena kerap merasa dikucilkan warga sekitar.
Selain itu, dia mengatakan penutupan jalan ini dilakukan sudah sesuai proses hukum.
"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," terang Robi kepada wartawan, Kamis (29/6).
Robi merasa tidak mendapat perlindungan maupun keseimbangan hak sebagai warga yang tinggal di lokasi itu.
Robi mengklaim sempat memberi toleransi, sejak putusan inkrah ditetapkan. Ia menyebut tidak serta-merta menembok.
"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," terang Robi.
Selain itu, Robi menerangkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021 itu menyatakan tanah setapak (gang) ini adalah tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
Robi mengatakan dasar dirinya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu,
"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," kata dia.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 922 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 769 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 583 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 547 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik