Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Pencuri Empat Sapi di Jembrana Manfaatkan Minimnya Pengawasan Pemilik
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sapi yang telah meresahkan warga selama satu bulan terakhir.
Pelaku, Dewa Putu Yoga Artawan (23), berhasil mencuri empat ekor sapi dari dua kecamatan berbeda di Kabupaten Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengungkapkan bahwa aksi pencurian sapi ini terjadi pada bulan Juni 2023 dengan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Jembrana. Dua TKP berada di Kecamatan Mendoyo, dan dua TKP lagi berlokasi di Kecamatan Jembrana.
Keempat TKP yang menjadi target aksi pelaku meliputi area persawahan di Lingkungan Sri Mandala dan Lingkungan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana; pinggir pantai Desa Delod Berawah, Kecamatan Jembrana; serta areal persawahan di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan sebuah kebun di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Dewa Putu Yoga Artawan yang bekerja sebagai tukang angkut sapi diketahui memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi-lokasi yang minim pengawasan dari pemilik sapi. Hal ini memberinya kesempatan untuk berhasil melancarkan aksinya tanpa terdeteksi.
"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa empat ekor sapi yang telah dicuri. Tindakan pencurian ini terjadi di empat TKP yang berbeda selama bulan Juni 2023," ungkap Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim saat press release Senin (03/07/2023) di Polres Jembrana.
Korban dari aksi kejahatan ini adalah para petani, yang mengalami kerugian signifikan akibat kehilangan hewan ternak mereka. Pelaku melakukan pencurian di awal dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, dengan menggunakan kendaraan mobil untuk mengangkut sapi-sapi tersebut dari lokasi ke rumahnya, termasuk di antaranya persawahan di Dauh Waru.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 2 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WITA.
Dewa Putu Yoga Artawan kini telah berada dalam tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman penjara hingga 7 (tujuh) tahun.
AKP Androyuan Elim memperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp9 juta hingga Rp.14 juta akibat dari aksi kejahatan tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 333 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 330 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 286 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang