Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
2.500 Penari Pentaskan Rejang Giri Putri Secara Kolosal di Pura Lingga Bhuwana
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tari Wali Rejang Giri Putri dipentaskan secara kolosal oleh TP PKK Kabupaten Badung dalam upacara Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung pada hari Purnama Kasa, Senin (3/7).
Upacara ini dipuput oleh 4 orang Sulinggih dan dihadiri oleh Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, jajaran DPRD Badung, jajaran pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Badung.
Pementasan tari sakral yang melibatkan 2500 orang penari tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta bersama Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa.
Seusai ngayah Nyonya Seniasih Giri Prasta mengatakan, Tari Wali Rejang Giri Putri merupakan tarian sakral milik masyarakat Kabupaten Badung yang terinspirasi dari cerita Itihasa, mengisahkan Dewa Siwa dan Dewi Parwati/Giri Putri melakukan tapa brata semadi di Gunung Kailasa demi keselamatan, kesejahteraan, dan kemakmuran alam semesta beserta isinya.
“Tari Wali Rejang Giri Putri merupakan tari sakral milik masyarakat Kabupaten Badung. Dalam rangka mengenalkan tarian ini kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda di Kabupaten Badung maka hari ini dalam upacara Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, TP PKK Kabupaten Badung bekerja sama dengan TP PKK Pemerintah Desa / Kelurahan se-Badung ngayah menari Rejang Giri Putri melibatkan 2.500 penari,” ujarnya.
Pada saat itu Nyonya Seniasih Giri Prasta juga menjelaskan bahwa Tari Rejang Giri Putri hanya boleh dipentaskan pada saat pelaksanaan upacara dewa yadnya, karena tari ini merupakan tarian sakral simbol sebuah persembahan yang tulus ikhlas kepada Sang Pencipta, melambangkan kebesaran dan kemahakuasaan seorang Dewi yang mengayomi dan melindungi seisi alam semesta (Stitiming Bhuwana Langgeng).
“Tari ini hanya boleh dipentaskan pada saat pelaksanaan upacara dewa yadnya di pura, baik itu di pura desa adat, di pura dang kahyangan, maupun di pura kahyangan jagat yang ada di luar Bali dan tari ini tidak boleh dipentaskan dalam perlombaan karena bersifat sakral,” terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5560 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3486 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2343 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan