Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Maling Kambing di Buleleng Ditembak, Pelaku Langsung Sembelih di TKP
BERITABALI.COM, BULELENG.
Keresahan warga Desa Unggahan Kecamatan Seririt akhirnya terjawab setelah Unit Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ida Bagus Putu Permana Dwija Putra menangkap seorang pelakunya yang merupakan residivis.
Sebutir peluru terpaksa ditembakkan setelah dalam penyergapan yang dilakukan di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, pelaku berupaya kabur.
Aksi pencurian hewan ternak berupa kambing di Desa Unggahan terungkap berawal dari hilangnya dua ekor kambing milik I Nengah Sukadarma pada Jumat 30 Juni 2023. Kemudian, pada Selasa, 4 Juli 2023, giliran I Putu Sianta yang juga warga Desa Unggahan kehilangan empat ekor kambingnya.
“Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku. Kedua kasus tersebut ditangani unit Reskrim Polsek Seririt. Dalam aksinya pelaku langsung menyembelih kambing-kambing itu,” Ungkap Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra, Kamis 20 Juli 2023 didampingi Kanit Reskrim Permana Dwija Putra dan Kasi Humas, AKP Gede Darma Diatmika.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Gede Ngurah Darma Yasa (50) warga Dusun Lebahsari Desa Unggahan.
“Pelaku berhasil diamankan di daerah Sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya,” ujar Kapolsek Seririt.
Pelaku yang tertembak pada bagian betis kaki kanan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya itu, dimana enam ekor kambing berhasil dicuri dan langsung disembelih, kemudian daging kambing itu dijual Rp300 ribu per ekor.
“Dagingnya dijual dan ada juga ada dimakan untuk kebutuhan sendiri,” ujar Ngurah Darma Yasa.
Dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah pisau, bagian daging kambing yang ditinggalkan di TKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan yang dilakukan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 532 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 412 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 412 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 400 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik