Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 2 September 2026
Panglima TNI Titip Pesan ke Kepala Basarnas Baru: Jangan Lepas dari Induknya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal kasus suap yang melanda Basarnas.
Ia menegaskan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi harus dijadikan evaluasi bersama bagi seluruh prajurit yang berdinas di dalam maupun di luar struktur TNI.
"Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI," kata Yudo dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7).
Yudo juga meminta seluruh prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI supaya terus menjalin komunikasi. Ia berharap seluruh prajurit TNI solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI.
Yudo juga menitipkan pesan khusus kepada Marsekal Madya (Marsdya) Kusworo yang akan bertugas menjadi Kepala Basarnas menggantikan Marsdya Henri Alfiandi supaya tak 'lepas dari induknya' yakni TNI.
Pesan serupa juga ia titipkan kepada Laksamana Madya (Laksdya) Irvansyah yang akan menjadi Kepala Bakamla menggantikan Laksdya Aan Kurnia.
"Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irvansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing- masing bahwa aku ini TNI" kata Yudo.
Yudo juga meminta kepada Kusworo dan Irvansyah untuk membina para prajurit TNI yang bertugas di Basarnas dan Bakamla. Ia juga memerintahkan para prajurit TNI yang berdinas di Bakamla dan Basarnas dalam seminggu harus pakai seragam TNI.
"Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," kata Yudo.
"Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," tambahnya.
Pihak KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Dua di antaranya adalah Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi serta Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baru-baru ini pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan seluruh kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka suap proyek di Basarnas telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengklaim telah melibatkan pihak Puspom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 403 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 279 Kali
Panahan Buleleng Raih 5 Emas di Kejurprov Bali
Dibaca: 206 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 204 Kali
Benih Kerapu Bali Makin Laris, Ekspor Tembus Rp6,4 Miliar
Dibaca: 194 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman