Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 19 Oktober 2026
Hakim Resmi Cabut Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Hakim mengatakan sebelum sidang hari ini, Panji lewat kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan dan terdaftar pada 20 Juli lalu. Surat itu diterima hakim pada 21 Juli.
"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Panji sebelumnya menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Saat itu, Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat. Ia juga mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4488 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2112 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2031 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1646 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1490 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan