Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Rekonstruksi Perusakan Resort di Bugbug Nihil Indikasi Provokator
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan rekontruksi kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem. Rekontruksi berlangsung di basemen gedung PRG, Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, pada Senin 2 Oktober 2023.
Sementara 16 tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 5 perempuan yang terlibat dalam kasus ini dihadirkan dengan tangan diborgol. Rekontruksi yang berlangsung sekitar pukul 12 00 WITA ini dihadiri tim kejaksaan Negeri Denpasar dan kuasa hukum para tersangka.
Dalam rekontruksi 28 adegan tersebut, penyidik ingin melihat sejauh mana peran dari masing-masing para tersangka. Tepatnya siapa yang berbuat apa, dan disaksikan oleh siapa.
Dari pengamatan rekontruksi, belasan para tersangka yang mengenakan baju tahanan warna orange ini dibagi menjadi 3 dan memperagakan 28 adegan. Mereka memperagakan bagaimana saat awal datang ke lokasi Resort Neano hingga melakukan perusakan dan pembakaran.
"Semua adegan yang mereka lakukan tidak ada yang berubah sesuai dengan keterangan di BAP," beber Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Edang Tri Purwanto yang pimpin rekonstruksi.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, tidak ditemukan adanya indikasi tokoh intelektual atau provokator. Sebagaimana informasi berkembang yang menyebutkan adanya aktor intelektual terkait kasus tersebut.
"Semua tersangka mengaku bergerak ke lokasi dan melakukan perusakan dan pembakaran secara spontan. Tidak ada satupun di antara tersangka mengaku disuruh atau digerakkan orang lain sebagai provokator," ungkapnya.
Meski begitu, kata perwira melati dua di pundak ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka. "Keteranganya masih didalami untuk mengungkap tersangka lainnya," bebernya.
Sementara itu Erwin Siregar, salah satu dari tim penasehat hukum para tersangka mengaku siap kawal kasus ini sampai di pengadilan. Namun demikian dia bersama tim memohon kepada Kapolda Bali agar permohonan penangguhan terhadap 16 orang kliennya itu ditangguhkan.
"Kami sudah tiga kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun sampai saat ini belum ada jawaban. Kami sebagai penasehat hukum jadi jaminan. Mereka tidak akan kabur ataupun mengulangi perbuatan mereka. Demi kemanusiaan kami mohon polisi tangguhkan penahanan terhadap klien kami ini," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun