Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Empat Usaha Galian C di Karangasem Kena SP 1
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sejumlah usaha tambang Meneral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem diberikan surat peringatan satu (SP 1) karena melaksanakan aktivitas penambangan di luar ketentuan tata ruang.
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana dikonfirmasi pada Rabu (4/10/2023) mengatakan, sedikitnya ada 4 usaha MBLB yang diberikan SP 1 karena kedapatan beroperasi melanggar ketentuan Perda RTRW diwilayah Kecamatan Kubu, Karangasem.
Teguran ini diberikan olah pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jendral, Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang melaksanakan pengawasan di Kecamatan Lubu yang didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Karangasem pada Selasa (3/10/2023).
"Mereka melanggar Perda RTRW no 17 tahun 2012 revisi Perda 17 tahun 2020 terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kalau dulu namanya Izin Lokasi," kata Arta Sedana.
Adapun empat usaha MBLB yang diberikan SP1 tersebut diantaranya adalah Krisna PTAK M. Zakaria yang berlokasi di Banjar Dinas Dukuh, Desa Ban. CV Pandawa Jaya di wilayah Banjar Dinas Mekarsari, Desa Sukadana.
Panca Pandawa yang beroperasi diwilayah Banjar Dinas Lebah, Desa Sukadana dan PT Zero Inti Perkasa yang berlokasi di Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Keempat aktivitas galian MBLB ini dianggap melanggar Pemanfaatan Ruang. Untuk yang berada pada kawasan resapan air, kawasan tanaman pangan maka berkewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk yang berada pada sebagian kawasan pertambangan batuan dan kawasan perkebunan maka berkewajiban untuk mengajukan permohonan KKPR.
Untuk diketahui masing-masing usaha penambangan MBLB tersebut selama ini sudah beroperasi bahkan ada salah satunya yang beroperasi hingga 24 jam penuh. Sebagian lahan yang digali berstatus milik sendiri atau milik pribadi, ada juga lahan yang digali melalui siatem kontrak dan sistem dikerjasamakan antara pengusaha dengan pemilik lahan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2959 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun