Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
Sidang Perdana Ditunda, Pengajuan Penangguhan Penahanan Rektor Unud Usai Dakwaan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lantaran salah satu dari Majelis Hakim berhalangan untuk hadir, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022, terpaksa ditunda hingga Selasa (24/10).
Terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, sebelumnya telah siap untuk menghadiri sidang perdana bersama tim kuasa hukumnya, Kamis 19 Oktober 2023, di Renon Denpasar.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa, bahwa dalam sidang yang diketuai Agus Akhyudi tersebut, majelis hakim tidak lengkap.
"Penundaan sidang terpaksa dilakukan karena salah satu hakim ad hoc berhalangan karena ibunya meninggal dunia," paparnya.
Dalam komposisi majelis hakim dimana tiga orang adalah hakim karir dan 2 ad hoc. Absennya satu hakim ad hoc maka komposisi majelis hakim menjadi tidak sesuai.
Sementara itu Agus Saputra, Kuasa Hukum Prof. Antara mengaku masih menunggu agenda pembacaan dakwaan yang diundur pada Selasa, 24 Oktober 2023 nanti. Setelah itu baru pihaknya memikirkan soal rencana pengajuan penangguhan penahanan.
"Oleh karena hakim tidak lengkap maka sidang ditunda sampai Selasa (24 Oktober 2023). (Pengajuan penangguhan penahanan) nanti setelah dakwaan dibacakan, baru kami ajukan," tukasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3133 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1095 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 491 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 400 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun