Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Gerindra Pastikan Gibran Hadir Bareng Prabowo Daftar ke KPU 25 Oktober
beritabali.com/cnnindonesia.com/Gerindra Pastikan Gibran Hadir Bareng Prabowo Daftar ke KPU 25 Oktober
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan hadir saat pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum pada 25 Oktober bersama Prabowo Subianto.
Kepastian disampaikan setelah Gibran absen dalam deklarasi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024 pada Minggu (22/10).
"Pada waktunya, akan dihadirkan pada deklarasi maupun pada pendaftaran KPU," kata Riza dalam Political Show CNN Indonesia TV, Senin (23/10) malam.
Dia kemudian mengungkapkan alasan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak hadir dalam deklarasi cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM). Berdasarkan hasil kesepakatan para pimpinan partai KIM, Gibran tak wajib hadir kala itu.
Namun, Ahmad Riza Patria memastikan jika deklarasi tersebut sudah berdasarkan persetujuan Gibran.
"Karena kami tahu yang bersangkutan (Gibran) bersedia dan usulan itu juga disampaikan oleh semua pimpinan partai politik, tidak mesti dan memang tidak dihadirkan malam itu," ujarnya.
Riza membantah KIM mendeklarasikan Gibran secara mendadak, sebab mengumpulkan ketua umum semua partai yang tergabung dalam koalisi tidak mudah dan memakan waktu.
"Bukan mendadak, (tapi) memanfaatkan waktu yang ada. Mengumpulkan (delapan) ketua umum (partai) bukan hal mudah," jelas dia.
Sebelumnya, Gibran resmi diusung KIM sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Deklarasi itu disampaikan Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Minggu (22/10).
Pada deklarasi itu, Gibran tidak hadir dan disebut Prabowo sedang berada di Solo. Prabowo mengatakan dirinya dan Gibran akan mendaftar capres-cawapres ke KPU 25 Oktober mendatang.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut syarat-syarat pendaftaran capres-cawapres mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"KPU akan mempedomani Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/10).
Idham menjelaskan ketentuan itu juga telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1328 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Lebih spesifik ketentuan itu diatur pada bagian Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, Angka 3 huruf b bagian 3. Pasal itu berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
"Materi pengaturan dalam Angka 3 huruf b angka 3 ya adalah materi dalam diktum kedua Amar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023," ujar Idham.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan