Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Penjelasan Bupati Soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
beritabali/ist/Rapat Paripurna DPRD Jembrana Bahas Penjelasan Bupati Soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna I dan II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 /2024, pada Kamis (26/10/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Jembrana. Turut hadir Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT., dan undangan lainnya.
Rapat kali ini mengagendakan penjelasan Bupati terhadap pengajuan Ranperda tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah. Pengajuan Ranperda ini untuk memenuhi ketentuan pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa, Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, tingkat penggunaan jasa retribusi saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Di mana yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada rapat paripurna II mengagendakan pembacaan Pandangan Masing masing fraksi terhadap ranperda yang telah diajukan oleh Bupati yaitu ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai juru bicara di masing masing fraksi dibacakan oleh: 1. Fraksi PDI Perjuangan dibaca oleh Ir. I Ketut Suastika Yasa, 2. Fraksi Partai Golongan Karya oleh I Made Sabda, 3 Fraksi Gerindra oleh I ketut Astawa Putra, 4. Fraksi Demokrat Jaya oleh I Komang Gde Leon Satriana Wijaya, dan 5. Fraksi Kebangkitan Persatuan oleh H. Sajidin.
Dan yang paling terfokus oleh masing masing fraksi adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah diharapkan menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat, sehingga terciptanya hubungan baik dengan wajib pajak yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalkan dengan cara: Jemput bola ke masyarakat, digitalisasi pemungutan pajak sehingga mempermudah masyarakat untuk membayar dan mengevaluasi kondisi bangunan atau aset daerah yang merupakan sumber retribusi daerah.
Selanjutnya masing masing pandangan fraksi tersebut diserahkan kepada ketua komisi II I Ketut Suastika S.Sos mewakili paripurna untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun