Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Segini Besaran Gaji Pejabat Imigrasi Tersangka Pungli di Bandara Ngurah Rai
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pejabat Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Hariyo Seto ditetapkan menjadi tersangka pungutan liar atau pungli oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Imigrasi Ngurah Rai itu diduga mendapat Rp5 juta sampai Rp6 juta per hari dari pungli.
"Telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana pada saat penangkapan, dikutip pada Jumat, (17/11/2023).
Sebagai pejabat imigrasi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM, Hariyo sebenarnya sudah memiliki penghasilan yang tetap setiap bulan. Selain gaji pokok, Hariyo juga mendapatkan tunjangan Aparatur Sipil Negara.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Di dalam aturan itu, gaji pokok paling rendah untuk golongan I a dengan nilai Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, dan tertinggi ada golongan IV yang berkisar Rp Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Dikutip dari detik.com, Hariyo memulai kariernya sebagai abdi negara di Kemenkumham setelah lulus Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan Program Studi Ilmu Hukum. Sebagai lulusan S1, Hariyo berhak menerima gaji golongan III yang berada di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.797.000.
Selain gaji, Hariyo juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin untuknya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021.
Menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Hariyo diperkirakan berada di kelas jabatan 9 dengan besaran tukin senilai Rp 5.079.200 setiap bulannya. Dengan demikian, maka pendapatan Hariyo setiap bulannya dari gaji dan tukin diperkirakan berkisar antara Rp 7.658.600-9.876.200 per bulan.
Jumlah uang yang dibawa pulang Hariyo bisa lebih banyak, sebab dia juga berhak menerima tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan makan, dan lainnya. (sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang