Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Edarkan Sabu-sabu, Pria di Buleleng Simpan Senpi Rakitan 15 Tahun

Selasa, 15 September 2026, 18:24 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Edarkan Sabu-sabu, Pria di Buleleng Simpan Senpi Rakitan 15 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang pria berinisial MN (50), warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan satu senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan delapan butir peluru yang disimpan MN di dalam tas.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, MN ditangkap pada Kamis (3/9) sekitar pukul 08.30 Wita di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 1,98 gram yang disimpan di dalam tas milik MN.

Selain sabu, petugas menemukan senpi rakitan berwarna abu-abu beserta delapan butir peluru. Senjata dan peluru tersebut juga disembunyikan di dalam tas.

AKP Edy menyebut, berdasarkan keterangan MN, senpi rakitan tersebut telah disimpan selama sekitar 15 tahun. Senjata itu disebut diperoleh dari seorang tetangganya asal Lombok yang kini telah meninggal dunia.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, MN mengaku menyimpan senpi tersebut untuk berjaga-jaga dan membela diri.

"Pengakuannya belum pernah dipakai. Hanya disimpan untuk berjaga-jaga," ungkap AKBP Ruzi.

Polres Buleleng masih berkoordinasi dengan Reskrimum Polda Bali dan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan pemeriksaan terhadap senpi rakitan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui jenis dan kaliber senjata, kondisi peluru, sekaligus memastikan apakah senpi tersebut masih dapat digunakan.

"Kami sedang uji balistik, termasuk apakah pelurunya masih aktif dan apakah senjatanya masih bisa digunakan," katanya.

Atas dugaan peredaran narkotika tersebut, MN disangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tambahan pasal terkait kepemilikan senpi setelah hasil pemeriksaan Labfor terhadap senjata dan peluru tersebut keluar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami