Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Iran Diduga Hipnotis Korban, Curi Rp13 Juta di Pancasari Buleleng

Selasa, 15 September 2026, 18:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Iran Diduga Hipnotis Korban, Curi Rp13 Juta di Pancasari Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang warga negara asal Iran berinisial MS, 54 tahun, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang Rp13 juta dari sebuah toko bangunan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

MS diduga menggunakan modus hipnotis dengan berpura-pura hendak menukar uang sebelum mengambil uang milik korban.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan MS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan MS yang sempat meninggalkan Bali.

"Pelaku kami lacak sempat keluar wilayah Bali, kemudian kembali lagi. Saat kembali itu, langsung kami tangkap," kata AKBP Ruzi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Polisi kini juga berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan modus dan ciri-ciri pelaku serupa.

"Di Buleleng pelaku baru pertama kali melakukan. Uang yang diambil Rp13 juta. Kami masih dalami dan cari koordinasi daerah lain jika memiliki laporan modus dan ciri-ciri pelaku yang sama," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (28/8) sekitar pukul 14.58 Wita.

Sebelum beraksi, MS diketahui berkendara dari Denpasar menuju Buleleng menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi DK 1385 DW. Kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan.

Saat tiba di kawasan Pancasari, MS diduga mencari toko yang kondisinya sepi. Ia kemudian masuk ke toko dan berpura-pura hendak menukar uang. Korban berinisial IGPA, 54 tahun, diduga dibuat bingung saat berinteraksi dengan MS. Dalam kondisi tersebut, MS diduga mengambil uang Rp13 juta dari dalam tas korban. Kepada polisi, korban mengaku sempat kehilangan kesadaran saat kejadian.

"Modus pelaku berpura-pura tukar uang ke korban. Mengajak interaksi hingga korban bingung dan lengah. Semacam hipnotis," kata AKP Alberto.

Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi melihat MS datang menggunakan mobil sewaan dan sengaja memarkir kendaraan cukup jauh dari toko.

Dari rekaman tersebut, polisi kemudian menelusuri identitas kendaraan hingga diketahui mobil Daihatsu Terios itu disewa oleh MS. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios, nota sewa kendaraan, serta uang tunai Rp185.000.

AKP Alberto menyebut uang hasil kejahatan tersebut diduga telah digunakan MS untuk bersenang-senang di kawasan Denpasar dan Canggu.

"Pelaku bukan mencuri karena kehabisan uang. Memang melakukan tindak kejahatan dan uangnya dipakai untuk party di Denpasar, di Canggu," ujarnya.

MS diketahui masuk ke Bali menggunakan visa wisatawan. Polisi masih mendalami tujuan kedatangannya ke Bali, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami