Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
19 Penyu Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Perancak
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana melepas 19 ekor penyu hijau hasil selundupan di Pantai Perancak Kecamatan Jembrana pada 21 November 2023.
Roslan Bai Dawi (29), kurir dalam kasus ini, mengakui pernah melakukan hal serupa lebih dari dua kali. Pelepasliaran dilakukan oleh Forkompinda Jembrana, menandai kasus ketiga di wilayah tersebut tahun ini.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang upaya membawa satwa dilindungi di perairan Gilimanuk. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Denpasar. Identitas pemberi tugas kepada Roslan telah dikantongi oleh polisi.
"Pelaku mengaku sebagai kurir lebih dari dua kali, dan kami terus mendalami kasus ini, termasuk asal muasal penyu hijau yang diselundupkan dan keterlibatan pelaku dengan kasus sebelumnya," ungkap AKBP Juliana di Tempat Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak.
Sebanyak 19 ekor penyu tersebut langsung dilepasliarkan ke alamnya untuk bisa melangsungkan ekosistemnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang