Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
19 Penyu Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Perancak
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana melepas 19 ekor penyu hijau hasil selundupan di Pantai Perancak Kecamatan Jembrana pada 21 November 2023.
Roslan Bai Dawi (29), kurir dalam kasus ini, mengakui pernah melakukan hal serupa lebih dari dua kali. Pelepasliaran dilakukan oleh Forkompinda Jembrana, menandai kasus ketiga di wilayah tersebut tahun ini.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang upaya membawa satwa dilindungi di perairan Gilimanuk. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Denpasar. Identitas pemberi tugas kepada Roslan telah dikantongi oleh polisi.
"Pelaku mengaku sebagai kurir lebih dari dua kali, dan kami terus mendalami kasus ini, termasuk asal muasal penyu hijau yang diselundupkan dan keterlibatan pelaku dengan kasus sebelumnya," ungkap AKBP Juliana di Tempat Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak.
Sebanyak 19 ekor penyu tersebut langsung dilepasliarkan ke alamnya untuk bisa melangsungkan ekosistemnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3309 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 718 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman