Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pencuri Motor di Payangan Dibebaskan, Niat Kuliah Terbentur Biaya
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pencuri sepeda motor Honda Beat, Ubaidillah Nurokhman alias Ubed mendapatkan pengampunan dari Kejaksaan Negeri Gianyar lewat restorative justice. Pelaku Ubed lolos jerat pidana karena sejumlah alasan.
Pertama, pelaku yang kuliah sambil bekerja di dagang lalapan terbentur biaya kuliah. Akhirnya dia nekat mencuri motor yang parkir di depan toko di Payangan. Kemudian, barang bukti motor yang dicuri harganya tidak sampai Rp 5 juta.
"Korbannya juga telah memaafkan pelaku. Nilai kerugian telah pulih," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana.
Dalam restorative justice yang digelar pada Kamis (23/11/2023), pelaku Ubed sudah bersalaman dengan korban pemilik motor. Jaksa juga melepas rompi orange yang dikenakan pelaku.
Sementara itu, pelaku Ubed ini baru pertama kali berbuat pidana. Meski diampuni, jaksa akan memantau perkembangan Ubed. Apabila di kemudian hari kembali berulah, maka kasusnya akan dilanjutkan.
Usai dibebaskan, Ubed melanjutkan kuliahnya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan giat bekerja untuk membiayai kuliahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3059 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
