Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Tanggapan Mantan Bupati Gianyar Agus Mahayastra Usai Dilaporkan ke Polda
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Mantan Bupati Gianyar periode 2018-2023, Made "Agus" Mahayastra angkat bicara usai dilaporkan oleh LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Pande Mangku Rata. Sebagai politikus, Agus menghargai langkah hukum pengaduan masyarakat (dumas) oleh LSM.
"Ini kami hargai. Namun fakta (kebenaran) nanti yang menjadi kunci," ujar Agus.
Dikatakan bahwa dirinya sudah biasa berhadapan dengan persoalan semacam itu. Apalagi dirinya sempat menjadi ketua DPRD Gianyar dan juga wakil bupati serta Bupati Gianyar.
"Seperti ini sering saya alami waktu duduk di ketua DPRD sampai bupati," jelas dia.
Dikatakan langkah yang diambil oleh Mangku Rata asal Beng, Gianyar merupakan hak setiap warga negara. "Itu haknya semua orang," jelas dia.
Sebelumnya, Mangku Rata telah ke Polda Bali melaporkan 8 poin dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Agus Mahayastra.
Dari 8 poin itu persoalan seputar pemerintahan Gianyar. Sesuai yang dilampirkan ke Polda Bali, yakni, persoalan dugaan seleksi Sekda Gianyar hingga dugaan pungutan ke pejabat Gianyar berupa potongan upah pungut hingga potongan ke tenaga kesehatan.
Poin terakhir, Agus yang merupakan mantan bupati diduga masih mengendalikan birokrasi di Gianyar.
Sementara itu, Mangku Rata menegaskan jika laporan yang dilayangkan tidak bermuatan politik. "Ini ada informasi dari masyarakat, kami teruskan selaku kontrol sosial," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang