Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Dua Remaja Pencuri Jaket Berisi Dompet di Kos Denpasar Janji Tak Berbuat Lagi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polsek Denpasar Timur (Dentim) Polresta Denpasar melakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian terjadi di wilayah Polsek Dentim, Kamis (21/12/2023) pukul 10.30 WITA.
"Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait," jelas Kapolsek Dentim, Kompol Nyoman Darsana, Kamis (21/12/2023) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Sementara menurut, peraturan Polri No. 08 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative, Pasal 1 angka 3, Restorative Justice atau Keadilan Restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, Keluarga pelaku, Keluarga Korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Dirinya memaparkan kronologis singkat kejadian, peristiwa ini berawal dari adanya laporan pencurian terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023, terjadi di Rumah Kos No. 19, Jalan Gadung, Ganga Cendana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui Pelaku adalah I KAS (18) dan I KSY (18) dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 buah Jaket, Satu buah dompet berisikan ATM dan uang sebesar Rp.345.000.
Setelah dilakukan pemerikasaan terhadap pelaku dan pelapor pada hari Senin 20 November 2023, kedua belah pihak menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
"Pelaku juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan juga bersedia mengembalikan barang-barang yang telah diambil," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut disamping hadirnya yang berpekara, juga hadir keluarga dari kedua belah pihak, Kadus Banjar Pagan Kelod, Kanit Reskrim Polsek Dentim, Panit Reskrim dan beberapa pejabat dari Polresta Denpasar yaitu Kanit Provos, Kaurmintu Satreskrim dan Kasubsi Bagkum Polresta Denpasar.
"Puji syukur, Kegiatan Restorative Justice telah berjalan dengan baik dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan