Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Tiga WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar Usai Coba Kabur Saat Diamankan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga Warga Negara Asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (9/9/2026).
Pemindahan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut dinyatakan lengkap. Kegiatan pengawalan dan pemindahan dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Lebanon. Dua WNA asal Nigeria disebut sempat berusaha kabur saat diamankan.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ECO, laki-laki berusia 34 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; PJU, laki-laki berusia 40 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; serta OM, laki-laki berusia 61 tahun, berkewarganegaraan Lebanon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, PJU dikenakan ketentuan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan OM dikenakan ketentuan Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah pemeriksaan dan administrasi selesai, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap ketiga WNA tersebut menuju Rudenim Denpasar.
Ketiganya kemudian diterima oleh Rudenim Denpasar yang berlokasi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Pemindahan ini menjadi bagian dari penanganan keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia.
"Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Prosesnya tetap kami laksanakan secara profesional, terukur, dan humanis. Ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami," ungkapnya, Jumat (11/9/2026) di Denpasar.
Baca juga:
10 Hari, Imigrasi Bali Deportasi 12 WNA
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang datang ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku.
"Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3310 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 720 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman