Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar Usai Coba Kabur Saat Diamankan

Jumat, 11 September 2026, 18:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tiga WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar Usai Coba Kabur Saat Diamankan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga Warga Negara Asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (9/9/2026).

Pemindahan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut dinyatakan lengkap. Kegiatan pengawalan dan pemindahan dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Lebanon. Dua WNA asal Nigeria disebut sempat berusaha kabur saat diamankan.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ECO, laki-laki berusia 34 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; PJU, laki-laki berusia 40 tahun, berkewarganegaraan Nigeria; serta OM, laki-laki berusia 61 tahun, berkewarganegaraan Lebanon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, PJU dikenakan ketentuan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan OM dikenakan ketentuan Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah pemeriksaan dan administrasi selesai, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap ketiga WNA tersebut menuju Rudenim Denpasar.

Ketiganya kemudian diterima oleh Rudenim Denpasar yang berlokasi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Pemindahan ini menjadi bagian dari penanganan keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia.

"Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Prosesnya tetap kami laksanakan secara profesional, terukur, dan humanis. Ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami," ungkapnya, Jumat (11/9/2026) di Denpasar.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang datang ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku.

"Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami