Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Mangku Pastika Beber Alasan Putusan BK DPD RI Berhentikan Arya Wedakarna
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Made Mangku Pastika menjelaskan alasan putusannya untuk pemberhentian anggota asal Bali, IGN Arya Wedakarna atau AWK.
Dalam putusan BK DPD RI, pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/24).
Ia menjelaskan, pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan. Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.
Eks gubernur Bali tersebut juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.
"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021," ucap Pastika.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut menegaskan, BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort di Kabupaten Karangasem, Bali.
Hasilnya, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan Arya. "Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud," kata Pastika. (sumber: republika.co.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun