Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Dokter Gigi Residivis Praktik Aborsi di Dalung Dituntut Lima Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria 53 tahun lulusan Sarjana Kedokteran Gigi ini sudah dua kali dibui dengan kasus yang sama karena membuka praktik aborsi. Kali ini, untuk yang ketiga kalinya terdakwa I Ketut Ari Wiantara kembali diadili dan telah menjalani sidang tuntutan dari JPU.
Kali pertama, terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara. Begitu bebas, dia kembali melakukan praktik aborsi dan dijerat hukuman pidana selama 6 tahun.
Namun tidak ada jeranya, lagi-lagi Wiantara diseret ke hukum dengan kasus yang sama. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung mengajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun.
"Itu sudah sesuai dengan undang undang yang baru. Tuntutan itu sudah maksimal, ya lima tahun," ungkap Jaksa Doni dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Badung, Kamis (14/03).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa IG.A.A Fitria Chandrawati,SH.MH dari Kejari Badung, menyebutkan terdakwa nekat melayani kembali pasien untuk aborsi, berdalih karena kasihan. "Pengakuan pasien yang ditangani rata-rata hamil di luar nikah," sebutnya.
Ironisnya para pasiennya adalah gadis SMA dan anak Kuliahan, serta anak malam dan anak hasil sebuah perselingkuhan. Hebatnya lagi ditemukan data nama pasien yang ditangani sejak awal membuka praktik aborsi, hasilnya sungguh mengejutkan.
Tercatat ada 1.300 lebih pasien yang ditanganinya dan berhasil aman. Untuk aborsi ini dipatok harga oleh pria 53 tahun ini Rp3,8 juta.
Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Padang Luwih, Dalung, Mengwi Badung. Ia pertama kali membuka praktik ini sejak tahun 2006.
"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. "Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang