Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Residivis Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Divonis 4,5 Tahun, Hakim: Ingat Ini yang Terakhir
beritabali/ist/Residivis Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Divonis 4,5 Tahun, Hakim: Ingat Ini yang Terakhir.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua kali masuk bui, tidak membuat pria 53 tahun lulusan sarjana kedokteran gigi ini jera untuk melakukan praktik aborsi. Seakan nyaman tinggal di dalam Lapas, membuatnya kembali dijatuhi hukum pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu diputus oleh majelis hakim di gedung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/03). Terdakwa I Ketut Ari Wiantara pernah dihukum 2,5 tahun penjara dengan kasus sama. Begitu bebas kembali melakukan praktek aborsi dan dijerat hukuman pidana selama 6 tahun. Dan untuk yang ketiga kalinya ini, ia dihukum 4,6 tahun.
Putusan itu lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang mengajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun. "Ini yang ketiga ya, berjanji untuk tidak lagi. Ingat ini yang terakhir," Pesan hakim mengingatkan terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Memutuskan terdakwa berada dalam tahanan," lanjut hakim memutuskan.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Badung, disebutkan terdakwa nekat melayani kembali pasien untuk aborsi, berdalih karena kasihan. "Pengakuan pasien yang ditangani rata-rata hamil di luar nikah," sebutnya.
Ironisnya para pasiennya adalah gadis SMA dan anak kuliahan, serta anak malam dan anak hasil sebuah perselingkuhan. Hebatnya lagi ditemukan data nama pasien yang ditangani sejak awal membuka praktik aborsi, hasilnya sungguh mengejutkan.
Tercatat ada 1.300 lebih pasien yang ditanganinya dan berhasil aman. Untuk aborsi ini dipatok harga oleh pria 53 tahun ini Rp3,8 juta.
Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung. Ia pertama kali membuka praktik ini sejak tahun 2006.
"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas JPU.
"Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien," tutup Jaksa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang