Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sidang Gugatan Banjir Bali, 9 Tergugat Termasuk Presiden Tak Hadir

Selasa, 28 Juli 2026, 16:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sidang Gugatan Banjir Bali, 9 Tergugat Termasuk Presiden Tak Hadir.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum melalui mekanisme citizen lawsuit terkait penanganan banjir di Bali digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7/2026). 

Gugatan tersebut diajukan oleh 10 warga Bali yang tergabung dalam Koalisi PULIHKAN Bali sebagai bentuk tuntutan terhadap dugaan kegagalan sistemik pemerintah dalam pencegahan dan penanganan banjir.

Dalam persidangan perdana itu, sembilan dari total 14 pihak tergugat tidak hadir. Mereka terdiri atas Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta DPRD Provinsi Bali.

Menurut Koalisi PULIHKAN Bali, ketidakhadiran mayoritas tergugat bukan hanya persoalan administratif, melainkan mencerminkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penanganan banjir yang dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Bali.

Padahal, Pengadilan Negeri Denpasar telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara.

"Ketika warga datang ke pengadilan untuk meminta negara memperbaiki tata kelola agar bencana tidak terus berulang, justru mayoritas penyelenggara negara memilih tidak hadir. Ini mengirim pesan bahwa penderitaan warga dan kebutuhan akan pembenahan tata kelola belum menjadi prioritas," demikian pernyataan Koalisi PULIHKAN Bali.

Koalisi menjelaskan gugatan tersebut lahir dari pengalaman ribuan warga yang terdampak banjir di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (SARBAGITA) pada September 2025. Bencana tersebut disebut tidak hanya merusak rumah, infrastruktur, dan lingkungan, tetapi juga memicu kerugian sosial serta ekonomi yang hingga kini masih dirasakan masyarakat.

Menurut Koalisi, ketidakhadiran para tergugat semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah belum memiliki kesungguhan mengevaluasi serta memperbaiki tata kelola pencegahan dan penanganan banjir secara menyeluruh. Mereka menegaskan substansi gugatan bukan untuk mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan mendorong reformasi kebijakan agar bencana serupa tidak terus berulang.

Koalisi juga menilai banjir yang berulang di lokasi yang sama menunjukkan pemerintah telah mengetahui adanya risiko, namun langkah mitigasi dan pencegahan dinilai belum dilakukan secara proporsional, terintegrasi, dan berbasis pengurangan risiko bencana.

Berdasarkan data yang dihimpun Koalisi PULIHKAN Bali, sepanjang periode 1999 hingga 2025 tercatat 147 kejadian banjir di Bali yang berdampak kepada 3.010 korban jiwa. Selain itu, dokumen Rencana Strategis BPBD Provinsi Bali dan Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali juga telah mengidentifikasi tingginya ancaman banjir apabila upaya mitigasi tidak dilakukan secara serius.

Koalisi juga menyoroti peringatan dini cuaca ekstrem yang telah dikeluarkan BMKG pada 3 dan 5 September 2025. Namun, menurut mereka, peringatan tersebut tidak diikuti langkah kesiapsiagaan yang memadai sehingga dampak banjir menjadi semakin besar.

"Banjir 10 September 2025 adalah akumulasi dari hujan ekstrem akibat perubahan iklim dan alih fungsi lahan yang masif di Bali. Sementara itu, dari aspek mitigasi perubahan iklim, pemerintah justru berencana membangun infrastruktur gas fosil di Bali, sedangkan lahan sawah terus dialihfungsikan sehingga kemampuan Bali beradaptasi terhadap perubahan iklim semakin menurun. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya mencegah banjir serupa menjadi semakin parah. Karena itu kami berharap Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan ini dan memerintahkan penangguhan izin usaha yang bertentangan dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujar Suryadi Darmoko, salah satu perwakilan penggugat.

Kuasa hukum para penggugat, Ignatius Rhadite, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak diajukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun menuntut ganti rugi materiil.

"Gugatan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat Bali. Ketidakhadiran mayoritas Tergugat justru memperlihatkan bahwa upaya perbaikan tata kelola maupun penderitaan warga akibat banjir belum dipandang sebagai persoalan yang mendesak untuk direspons," ujarnya.

Melalui siaran persnya, Koalisi PULIHKAN Bali mendesak seluruh tergugat agar menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan berikutnya dan memberikan tanggapan terhadap substansi gugatan. Koalisi menilai perkara tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dalam menghadapi krisis iklim, alih fungsi lahan, serta meningkatnya risiko banjir di Bali.

Koalisi juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses persidangan sebagai bagian dari upaya memastikan negara hadir melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah terhadap dampak banjir yang telah dialami masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami