Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Nyaris Mangkrak, PUPR Karangasem Berencana Lanjutkan Proyek MPP dan Wantilan Rp7,5 Miliar
beritabali/ist/Nyaris Mangkrak, PUPR Karangasem Berencana Lanjutkan Proyek MPP dan Wantilan Rp7,5 Miliar.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pemkab Karangasem nyaris saja memiliki daftar proyek mangkrak akibat adanya penundaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali hingga membuat beberapa proyek besar yang sedang dikerjakan harus diberhentikan di tengah jalan.
Ada tiga proyek dengan nilai mencapai miliaran rupiah di Karangasem harus putus kontrak akibat adanya penundaan BKK. Proyek tersebut di antaranya pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Proyek Wantilan dan Proyek Krematorium.
Dinas PUPR Karangasem sendiri sempat khawatir akan keberlangsungan atas tiga proyek tersebut. Sampai akhirnya ada kabar baik datang, dimana BKK yang sebelumnya ditunda itu rencananya akan direalisasikan pada tahun 2024 ini.
"Pembangunan ketiga proyek tersebut akan dilanjutkan tahun 2024 ini, saat ini kami masih menunggu SK ditandatangani oleh PJ Gubernur Bali, per kemarin katanya SK sudah di biro hukum," kata Kadis PUPR Karangasem, Wedasmara dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Lebih jauh, sebelumnya proyek tersebut terpaksa dihentikan dan terjadi putus kontrak dengan pengerjaan baru sekitar 30 persen. Pada tahun 2024 ini, pengerjaan proyek tersebut akan dilaksanakan hingga rampung. Untuk proyek MPP dan Wantilan mendapatkan anggaran sekitar Rp7,5 Miliar sedangkan Proyek Kremasi mendapat anggaran Rp5,6 Miliar.
Untuk pengerjaan lanjutan ini, Dinas PUPR Karangasem rencananya akan melakukan tender ulang terhadap proyek Kremasi sedangkan untuk proyek MPP dan Wantilan karena konstruksinya merupakan satu kesatuan PUPR membuat skenario penunjukan.
"Kalau dari LKPP itu diperbolehkan untuk penunjukan, tapi untuk memutuskan nantinya kami akan mengundang pendamping dari Kejaksaan, Ispektorat Daerah (Irda) dan bagian hukum," terang Wedasmara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan