Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kejagung Respons Dugaan Aliran Korupsi Harvey Moeis ke Sandra Dewi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dugaan aliran dana korupsi kepada Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis selaku tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengaku enggan berspekulasi lebih jauh perihal adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi.
Ia mengatakan sampai saat ini penyidik tengah menelusuri aliran dana korupsi Harvey. Kuntadi menegaskan seluruh kegiatan penyitaan ataupun penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4).
Pada kesempatan yang sama, Kuntadi mengatakan penyidik bisa jadi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Harvey Moeis.
Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan penyidik saat ini masih terus menelusuri potensi pencucian uang yang dilakukan Harvey.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," tutur Kuntadi.
"Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," imbuhnya.
Kuntadi mengatakan Kejagung juga bakal menyita seluruh aset milik Harvey Moeis dan orang di sekelilingnya jika terdapat indikasi aliran dana korupsi.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil penghitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang