Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Punya Harta Rp2,04 Triliun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2,04 triliun dan tidak memiliki utang.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Prabowo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2024.
Menteri Pertahanan itu mempunyai total delapan bidang Tanah dan Bangunan serta dua tanah yang tersebar di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan.
Sebanyak sembilan aset dilaporkan sebagai aset pribadi dan satu aset di Jakarta Selatan sebagai hibah dengan akta dengan total nilai mencapai Rp275.320.450.000.
Prabowo juga melaporkan kepemilikan terhadap delapan kendaraan dengan total nilai sebesar Rp1.258.500.000. Rinciannya Mobil Toyota Alphard Tahun 2005 sebesar Rp400.000.000; dan Honda CR-V Tahun 2007 sebesar Rp130.000.000.
Selanjutnya Land Rover Jeep Tahun 1994 sebesar Rp50.000.000; Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 1980 sebesar Rp50.000.000; dan Mitshubishi Pajero Jeep Tahun 2000 sebesar Rp175.000.000.
Kemudian Motor Suzuki Tahun 2022 sebesar Rp3.500.000; Toyota Lexus Jeep Tahun 2002 sebesar Rp400.000 000; dan Land Rover Jeep Tahun 1992 sebesar Rp50.000.000.
Selain itu, Prabowo juga melaporkan mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp16.415.023.500; surat berharga sebesar Rp1.701.879.000.000; serta kas atau setara kas sebesar Rp47.809.759.191.
Sehingga total kekayaan Prabowo yang dilaporkan per 18 Oktober 2023 mencapai Rp2.042.682.732.691 dan tanpa hutang.
KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4) hari ini. Berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dan putusan MK Prabowo-Gibran resmi jadi presiden dan wakil presiden terpilih.
Prabowo-Gibran meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional di Pilpres 2024. Hasil pilpres ini sempat digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Kedua pihak menilai ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Namun, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5837 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2564 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2208 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan