Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Ojek Nyambi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kurir narkoba inisial MS jaringan lintas Kabupaten di Bali berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Karangasem.
Lelaki asal Jember, Jawa Timur ini diringkus saat melancarkan aksinya menempel narkotika di pinggir jalan raya Untung Surapati tepatnya di depan lapangan tenis GOR Gunung Agung, Amlapura.
"Tersangka MS ini bekerja sebagai ojek nyambi sebagai kurir tempel narkoba, dari pengakuannya dibayar Rp50 ribu per sekali tempel, tersangka juga mengaku sempat menempel paket di wilayah Badung, Gianyar dan Denpasar sebelum tertangkap," kata Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta dalam rilis pers, Rabu (15/4/2024).
Dari tangan tersangka MS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket yang dibungkus potongan sedotan berwarna biru yang disimpan pada bagian saku celana kanan. Selain kurir tempel, tersangka juga mengambil paket tempelan dengan upah Rp100 ribu sekali ambil.
Selain kurir lintas Kabupaten, Satuan Narkoba Polres Karangasem juga mengamankan tiga orang pelaku penyalahguna Narkotika lainnya di TKP berbeda di wilayah Karangasem.
Tiga tersangka diantaranya, inisial KHF alias A (recidivis) diamankan di jalan raya Ahmadyani, Lingkungan Galiran, Subagan merupakan pemakai narkotika, IMS alias M diamankan di Banjar Dinas Tulamben, Kecamatan Kubu yang merupakan seorang pemakai narkotika dan IKD alias KS. Seorang pengedar asal asal Kubu menyerahkan diri ke Polres setelah sempat kabur pada saat penggrebekan berlangsung.
Untuk para tersangka diancam pasal bebeda, untuk IKD alias KS dan MS alis S berstatus pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar, paling banyak Rp10 Miliar.
Sedangkan dua tersangka lai nya, KHF alias H dan IMS alias M berstatus sebagai pemakai dikenakan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1146 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 900 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 725 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 669 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik