Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Jejak Pelarian Pegi Setiawan Buron 8 Tahun di Kasus Pembunuhan Vina
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap polisi setelah delapan tahun buron. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Polisi pun membeberkan jejak pelarian Pegi Setiawan selama delapan tahun jadi buronan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut setelah pembunuhan, Pegi melarikan diri ke luar kota.
Pegi kabur ke Soreang, Bandung, untuk tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
"Di sana dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya," kata Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Dalam pelariannnya, Pegi justru mengaku sebagai keponakan dari sang ayah. Hal senada juga disampaikan sang ayah yang menyebut Pegi sebagai keponakannya kepada pemilik kos tempat mereka tinggal.
Selama pelarian tersebut, Pegi disebut mengganti nama panggilannya menjadi Robi. Surawan menjelaskan selama menyamar sebagai Robi, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan bersama sang ayah yang merupakan mandor proyek.
"Selama pelariannya dia pernah tahun 2019 balik ke Cirebon, kemudian balik lagi bekerja, kemudian balik ke Cirebon. Begitu terus, karena memang dia sering mencari pekerjaan di luar dengan pengalamannya sebagai pegawai kuli bangunan," ujar Surawan.
Surawan pun menyebut salah satu kendala penyidik menemukan Pegi karena para terpidana lain tiba-tiba membantah keterlibatan Pegi. Mereka bahkan tidak mengakui sosok Pegi ketika ditunjukkan fotonya.
Padahal, menurut Surawan para terpidana dan Pegi tinggal di satu lingkungan yang sama. Beberapa di antara para pelaku juga disebut sebagai teman sekolah atau teman bermain Pegi.
"Akhirnya kami ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati, mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya. Sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan," katanya.
Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kendati begitu, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
Kartini, ibu Pegi juga yakin polisi salah tangkap. Menurut Kartini, banyak kejanggalan dalam penangkapan Pegi. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan