Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ammar Zoni Soal Pakai Narkoba: Kebodohan Saya, Bukan Ajaran Bapak
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/7) kemarin.
Dalam persidangan yang dilakukan lewat Zoom, aktor itu mengakui penyesalannya karena terjerumus lagi untuk mengonsumsi narkoba. Selain itu, dia menyebut perbuatannya itu bukan ajaran orang tuanya.
"Saya cuma pengin Allah rida, Allah rida untuk saya bisa dekat, dan saya begini bukan karena bapak saya, bukan ajaran bapak saya," kata Ammar Zoni, dikutip dari detikHot.
"Ini karena kebodohan dan ketololan saya dan saya akan tebus semua ini. Saya akan belajar," lanjutnya.
Adapun ayah Ammar Zoni, Suhendri Zoni Alruvi, telah wafat pada 20 Januari lalu dan sempat dirawat karena menderita kanker hati. Dengan begitu, Ammar Zoni meminta maaf kepada ayahnya atas perbuatannya itu.
"Bapak saya mengajarkan saya untuk menjadi seorang laki-laki. Mengajarkan agama kepada saya. Saya memang bukan orang yang sempurna. Sekali lagi, semoga Allah ridai saya," ucapnya.
Ammar Zoni disebut kerap menangis ketika majelis hakim bertanya kepadanya selama persidangan. Mantan suami Irish Bella ini pun merasakan akibat dari terjerat kasus narkoba sangat besar.
Kakak dari Aditya Zoni ini pun merasa kapok dan berjanji tidak akan lagi mengonsumsi barang terlarang tersebut.
"Tahu, pak (merugikan diri sendiri). Iya, pak (jadi enggak punya apa-apa). Enggak, pak (soal menambah kekayaan)," ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Saya berusaha dan berdoa enggak lagi, pak," janjinya.
Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka pada keesokan harinya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap, berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
Ammar Zoni kini sedang mendekam di balik jeruji besi Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara kuasa hukumnya masih menunggu kliennya diasesmen untuk proses rehabilitasi. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang