Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Buruh Bangunan Setubuhi Siswi SD di Karangasem Tersangka, Langsung Ditahan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem resmi menetapkan pria 33 tahun inisial CP sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut ditetapkan tersangka pagi ini, Senin (8/7/2024) usai Unit PPA melaksanakan gelar perkara. Kini, pascaditetapkan, tersangka sudah langsung ditahan di rutan Polres Karangsem.
Seijin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Kanit PPA, IPDA. I Gede Alit, SH mebenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan korban. Selain itu juga dari keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya, hasil visum serta petunjuk TKP dan barang bukti.
"Ya tadi pagi setelah gelar perkara, kita langsung tetapkan tersangka inisial CP, setelah itu siangnya langsung kita tahan. Untuk kondisi korban saat ini stabil dan sudah di rumahnya bersama orang tuanya, " kata Alit.
Diberitakan sebelumnya, seorang buruh bangunan inisal (CP) nekat setubuhi siswi kelas VI SD di Kabupaten Karangasem. Kasus ini terbongkar usai sang kakek mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku dan melaporkannya ke Polres Karangsem.
Kasus ini dilaporkan oleh Kakek korban pada 1 Juni 2024 lalu. Waktu itu, kakek korban merasa curiga setelah mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku yang merupakan seorang bujang berusia 33 tahun.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian hari itu juga langsung melaksanakan visum terhadap korban yang baru berusia 12 tahun tersebut. Hasilnya ternyata benar selaput darah pada kemaluan korban dinyatakan robek serta ditemukan juga bekas sperma pada kemaluan korban.
Setelah mengantongi hasil visum, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga terungkap bahwa kasus persetubuhan ini berawal saat pelaku bekerja pada proyek pembangunan di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.
Dari sana, pelaku kemudian berhubungan via handphone dengan korban. Setelah intens berkomunikasi, akhirnya sekitar bulan Oktober 2023 silam, pelaku mengajak korban bersetubuh pada malam hari di sebuah rumah kosong.
Tak berhenti disana, aksi pelaku kembali berlanjut, sekitar bulan Mei 2024 lalu pelaku sempat mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan persetubuhan. Parahnya, di waktu yang berbeda, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menghisap kemaluannya hingga mengeluarkan sperma.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7550 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5622 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3524 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2383 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan