Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Ibunya Tersandung Kasus Penggelapan, Balita 5 Bulan Masuk Lapas Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Ada hal berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis 18 Juli 2024, seorang balita yang diperkirakan berusia 5 bulan digendong ibunya turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Singaraja, balita tersebut sepertinya ikut dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Singaraja.
Berdasarkan penelusuran di PN Singaraja, ibu balita itu berinisial KYD (26) warga Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng. KYD tersandung kasus dugaan pengelapan yang dilaporkan pimpinan di tempatnya bekerja di salah satu konter kosmetik yang berada di Jalan Ngurah Rai Singaraja lantaran menyebabkan kerugian mencapai 26 juta rupiah.
KYD sendiri telah menikah dan memiliki dua orang anak, satu diantaranya masih berusia tiga tahun sehingga Majelis Hakim PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap KYD.
Sang anak terpaksa ikut menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sebab sebelumnya saat proses hukum dilaporkan ke polisi maupun di Kejaksaan tidak dilakukan penahanan.
Made Hermayanti Muliartha yang juga juru bicara PN Singaraja saat dikonfirmasi membenarkan putusan penahanan terhadap ibu muda itu, sebab KYD yang terlibat kasus penggelapan tidak kooperatif. Walupun sejak pelimpahan penanganan kasus itu ke PN Singaraja tidak dilakukan penahanan.
“Terdakwa tidak kooperatif. Sejak pelimpahan kami tidak menahan, tetapi 2 kali persidangan tidak hadir dan majelis sudah memperingati. Saat kami perintah panggil paksa, jaksa juga tidak bisa temukan di rumahnya, akhirnya ketemu di tabanan. Kami juga majelis kan tanggung jawab kalau terdakwa hilang,” ungkap Hermayanti.
Jubir PN Singaraja Hermayanti Muliartha mengakui banyak yang salah paham atas upaya penahanan yang dilakukan terdakwa yang terpaksa mengajak anak balitanya tersebut.
“Ini banyak yang salah paham karena tidak ikut sidang, dipikir hakimnya tega,” ucapnya.
Untuk diketahui, KYD dilaporkan telah melakukan pengelapan pembelian kosmetik dengan total harga 26 juta rupiah dalam dua kali pemesanan, modus yang dilakukan dengan mengajukan pemesanan sejumlah produk kepada atasannya dan selanjutnya pembayaran dilakukan melalui transfer, hanya saja tujuan transfer itu tidak dikonfirmasi oleh atasannya sehingga terjadi salah pengiriman uang dan kemudian terdakwa dilaporkan ke polisi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 543 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 397 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 396 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan