Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Bahlil Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Umum Golkar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menjadi kandidat tunggal calon ketua umum Partai Golkar pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar.
Ini setelah Steering Committee (SC) Rapat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar menyatakan Bahlil lolos verifikasi pendaftaran berkas dan persyaratan calon ketua, sementara Ridwan Hisjam dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Ketua Steering Committee (SC) Munas Golkar, Adies Kadir, menyebut Ridwan Hisjam menyerahkan berkas lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIB, disusul Bahlil pada pukul 19.40 WIB. Kemudian berkas kedua calon ini langsung diverifikasi.
"Berkas pendaftaran bakal calon atas nama Ridwan Hisjam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum Partai Golkar pada Munas XI Partai Golkar tahun 2024. Berkas pendaftaran bakal calon atas nama Bahlil Lahadalia dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum pada Munas ke XI Partai Golkar tahun 2024," kata Adies kepada wartawan di DPP Golkar, Senin (19/8) melansir detik.
Dengan begitu, SC melalui Komite Pemilihan menyatakan telah menemukan satu orang calon Ketum Partai Golkar untuk periode 2024-2029 atas nama Balil Lahadalia. Selanjutnya, Bahlil akan mendengar pandangan umum pemegang hak suara saat Munas Golkar.
"Pandangan umum ada dari DPD 1, DPD 2, Hasta Karya, dan ini kurang lebih ada 558 atau 560-an (pemilik suara) lah sekitar itu," ucap Adies.
"Dan besok juga Pak Bahlil tentunya akan menyampaikan visi dan misi beliau sebagai calon ketua umum," sambungnya.
Adies mengungkap Bahlil masih akan mendengar pandangan umum dari pemegang hak suara untuk dinyatakan sebagai calon tunggal Ketum Golkar. Menurutnya, pemilihan Bahlil secara aklamasi akan ditentukan besok.
"Kalau tidak salah besok malam, sekitar jam 9-10 pandangan umum dari pemegang hak suara, kita dengarkan besok saja. Bisa aklamasi bisa juga tidak aklamasi, tergantung para pemenang hak suara," jelasnya.
Selanjutnya, Adies menyebut Ridwan Hisjam dinyatakan tak lolos verifikasi karena dua persyaratan yang tidak memenuhi kriteria. Tapi Adies tak menjelaskannya secara gamblang.
"Dari 7 persyaratan ada 2 persyaratan yang tidak terpenuhi, yang paling ini adalah surat dukungan," imbuhnya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1020 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli