Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Viral Konten Siswi SMPN 2 Kerambitan, Sekolah Diingatkan Aturan Penggunaan Gadget Pada Guru
beritabali/ist/Viral Konten Siswi SMPN 2 Kerambitan, Sekolah Diingatkan Aturan Penggunaan Gadget Pada Guru.
BERITABALI.COM, TABANAN.
Menyusul viralnya konten video seksi yang dibuat oleh siswi di SMPN 2 Kerambitan, pihak sekolah terutama guru diingatkan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tabanan perihal penggunaan gawai atau gadget di sekolah.
Pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tabanan memuat beberapa poin seperti, memaksimalkan penggunaan gadget atau perangkat komunikasi untuk pembelajaran.
Guru diharapkan melakukan pemantauan bersama komite sekolah terkait penggunaan gadet oleh siswa di sekolah. Mensosialisasikan UU ITE pada siswa secara berkala. Serta membuat program literasi terkait dampak buruk penggunaan gadget.
Baca juga:
Viral Konten Seksi Siswi SMP di Tabanan, Disdik Keluarkan Larangan ke Guru
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama menyebut oknum guru yang membuat konten viral tidak berniat mencari keuntungan pribadi.
Oknum guru seni budaya berstatus PPPK sejak 2023 ini bernama I Wayan Putra Ivantara hanya ingin menampung kreativitas anak didiknya.
"Akunnya dijadikan sebagai ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada unsur mencari keuntungan," jelasnya.
Pada pembuatan konten itu, sang guru telah mendapatkan izin dari orang tua siswa yang ada di dalam video maupun foto.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa menggunakan anak-anak di SMP itu atas seizin orang tua. Itu juga siswa yang meminta, dari mulai membuat ide, video dan lainnya," ungkap Darma.
Darma menyebut sebenarnya apa yang dilakukan guru seni budaya itu tidak lepas dari kreativitas anak-anak dalam menunjukkan bakatnya. Hanya saja, masukkan dan kritikan netizen membuat konten tersebut terlihat berbeda dan mengarah ke hal negatif.
Ia menjelaskan sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian sekolah, baik bentuk pakaian, warna dan bentuk sudah diatur.
"Beberapa kritik yang kita ambil dari netizen contohnya berpakaian. Barangkali yang menjadi sorotan rok, kemudian pakaian yang disoroti menonjolkan aurat," jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 738 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 671 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 490 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 472 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik