Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
WN Ukraina Kedapatan Menyelinap Masuk Kamar Hotel Tanpa Izin
BERITABALI.COM, BADUNG.
Imigrasi kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IN (35). Ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dirinya kedapatan kerap menyelinap masuk kamar hotel tanpa izin.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, IN ditemukan berada di salah satu kamar Hotel di wilayah Kuta Selatan tanpa izin, pada 26 Februari 2024. Perbuatan IN dikategorikan mengganggu ketertiban umum.
IN sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, hingga dilimpahkan ke Polsek Kuta Selatan. Pihak kepolisian meminta bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi.
Selanjutnya, pada 29 Februari 2024, pihak Imigrasi menjemput IN dari kantor Polsek Kuta Selatan. Namun, hampir selama satu bulan pendetensian di Imigrasi, IN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani.
"IN menolak memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf," ujar Gede Duddy.
Upaya investigasi dilakukan, hingga pada 17 April 2024, petugas Rudenim Denpasar berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan. Lima petugas Imigrasi mengawal IN ke Hotel tersebut dan akhirnya menemukan paspor Ukraina atas nama IN serta barang-barangnya. Dari paspor diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan. Selain itu, IN juga memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.
Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina.
"IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia," beber Gde Duddy tegas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2024 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun