Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pelaku Diduga Bunuh Jukir di Taman Pancing Dipicu Judi Online
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terduga pelaku pembunuhan juru parkir di Jalan Cokroaminoto, Kota Denpasar, Bali, I Komang Agus Asmara (25) ditangkap. Pelaku adalah karyawan salah satu perusahaan roti ternama Agus Sugianto (31) diduga membunuh gara-gara judi online.
Jenazah Agus Asmara ditemukan di bantaran sungai Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Kamis (7/11) lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan Sugianto tidak terima ketika korban meminta kembali motornya yang dijual untuk modal judi online sebesar Rp5 juta.
"Uang penjualan itu dideposit untuk judi online. Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, handphone korban juga digadaikan sebesar Rp600 ribu. Dan itu juga dimasukkin ke dalam perjudian slot oleh tersangka," kata Prabowo saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11).
Prabowo menjelaskan awalnya tersangka menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Kabupaten Gianyar pada Rabu (6/11) sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka karena kalah bermain judi online dan tersisa Rp600 ribu.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke lokasi kejadian. Korban lalu meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka. Tetapi, tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya.
"Tersangka yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lalu mengeluarkan pisau cutter dan memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya, setelah korban lemas, tersangka mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
"Setelah itu tersangka pergi untuk menggadai handphone milik korban sebesar Rp 600 ribu di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan selanjutnya kembali ke tempat tinggalnya," imbuhnya.
Prabowo mengatakan pihaknya menangkap tersangka di kawasan Kuta, Jumat (8/11) dini hari. Menurutnya, tersangka melakukan perlawanan sehingga pihaknya menembak kaki kanannya.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dalam kondisi leher diduga digorok, yang ditemukan di pinggir Taman Pancing, di Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (7/11) pagi. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik