Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di Klungkung dan Karangasem
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Klungkung dan Karangasem, Jumat (29/11).
Kabid Pemasaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I.D.G. Agung Eka Julia Pramana, mengapresiasi langkah Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholder lainnya dalam monitoring penggunaan LPG 3 kg agar tepat guna dan tepat sasaran.
Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan sesuai aturan. Dalam edaran tersebut, delapan kategori usaha dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, antara lain restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
Tim pengawasan melakukan pemeriksaan di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Klungkung serta mengecek pengisian LPG di SPPBE PT Pancadarma Puspawira Putra.
“Dari hasil pengecekan, situasi aman, tidak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Klungkung,” ungkap Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan sosialisasi untuk memastikan pemanfaatan LPG subsidi sesuai aturan, yaitu untuk usaha mikro dan rumah tangga kategori miskin. Selain itu, tim juga memastikan harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan sesuai ketentuan, yakni Rp18.000, serta memeriksa kesesuaian berat tabung.
Baca juga:
Jelang Nataru, Pertamina Sidak SPBU di Bali
“Dari pengalaman sebelumnya, banyak ditemukan isi gas LPG yang tidak sesuai. Dari sisi keamanan, juga banyak tabung yang tidak dilengkapi karet. Ini akan mulai kami tertibkan,” tegas Wayan Pasek.
Setelah sidak di Klungkung, Tim Pengawasan Terpadu melanjutkan inspeksi ke SPPBE PT Prapen Ananda Dewata di Kabupaten Karangasem, yang bertugas menyalurkan LPG kepada para agen. Sidak ini menindaklanjuti temuan sebelumnya di Karangasem, di mana sebagian besar tabung LPG 3 kg mengalami kekurangan berat, rata-rata hampir setengah kilogram.
Hasil monitoring kali ini menunjukkan bahwa seluruh tabung LPG 3 kg di SPPBE telah sesuai standar berat dan dicek sebelum didistribusikan. Hal ini menunjukkan bahwa sidak sebelumnya memberikan dampak positif dalam meminimalisasi pelanggaran.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1083 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 861 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 680 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 635 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik