Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Komplotan Pelaku Curanmor di Sanur Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) dibackup Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Sanur.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial, RK(32) dan FF (24), yang beraksi sejak November dan Desember 2024. Keduanya dilumpuhkan timah panas karena melawan aparat kepolisian saat ditangkap.
Kapolresta Denpasar AKBP Wisnu Prabowo mengungkapkan, tertangkapnya komplotan pencuri motor ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor.
"Ada dua laporan yang kami terima, pertama di Jalan Danau Tamblingan, Gg. Parigata, Kelurahan Sanur, pada 22 November 2024, sekitar pukul 19.50. Kedua di tempat parkir Pantai Segara Ayu, Sanur, pada 24 Desember 2024, pukul 22.15," katanya, Senin (30/12).
Berdasarkan laporan tersebut, aparat melalukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mendalami keterangan saksi-saksi. Dan akhirnya identitas tersangka dikantongi. Kemudian kedua tersangka dibekuk pada Minggu (29/12) di tempat tinggalnya di Jalan Cekomaria, Denpasar Utara.
"Tersangka mengaku menjual motor curiannya melalui media sosial dan uangnya dipakai untuk biaya hidup sehari-hari," kata Wisnu.
Saat diintrogasi, para tersangka mengakui datang ke TKP di Jalan Danau Tamblingan, mengendarai sepeda motor Yamaha N Max berwarna putih dengan nomor polisi DK 6572 AEH. Setibanya di lokasi, tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK-8573-KF. Setelah mencuri sepeda motor tersebut, mereka mengganti nomor polisi dan menggerinda nomor rangka kendaraan.
Sementara di Parkiran Segara Ayu, Kali ini, para tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor polisi DK 2062 ACG. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, mereka mengganti nomor polisi dengan nomor palsu.
Para tersangka menggunakan kunci leter T yang telah dimodifikasi untuk membuka kunci sepeda motor yang mereka curi. "Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Wisnu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2290 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan