Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Pesta Seks Tukar Pasangan Sudah 8 Kali Dilakukan di Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polda Metro Jaya bersama Polresta Denpasar berhasil menggagalkan rencana pesta seks bertukar pasangan yang direncanakan oleh sepasang suami-istri asal Jakarta di Bali.
Rencana pesta seks yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) itu terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa rencana pesta seks tersebut awalnya terdeteksi dalam sebuah forum chat di situs yang dikelola oleh pasutri berinisial IG (39) dan KS (39).
"Kami mendeteksi adanya forum chat yang membahas rencana pesta seks, yang melibatkan sejumlah peserta asing, dan itu akan berlangsung di Bali," kata Roberto.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa acara tersebut sudah direncanakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat, namun berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Badung, Bali. Penangkapan ini dilakukan dengan bekerja sama antara Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Polresta Denpasar.
Roberto menjelaskan bahwa motif awal dari pasangan tersebut adalah untuk memenuhi fantasi seksual mereka. Namun, seiring waktu, kegiatan ini berubah menjadi sebuah praktik ekonomi, di mana pasangan tersebut memanfaatkan layanan tukar pasangan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
"Kegiatan ini sudah dilakukan lebih dari 10 kali, dengan 8 di antaranya diselenggarakan di Bali," jelas Roberto.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa situs tempat mereka beroperasi mengharuskan anggota untuk bergabung terlebih dahulu sebelum dapat mengakses forum tersebut. Pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk melakukan investigasi dan mengungkapkan aksi ilegal ini.
"Dua kali di Jakarta dan sisanya di Bali. Nah ini sedang pendalaman juga oleh kita," ujar dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang TPPU. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun