Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama dengan Status Terpidana
BERITABALI.COM, DUNIA.
Donald Trump akan tercatat dalam sejarah sebagai Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana.
Pada Jumat (10/1/2025), pengadilan New York memvonis Trump bersalah dalam kasus penyuapan terhadap bintang porno Stormy Daniels menjelang Pemilu Presiden 2016.
Hakim Juan Merchan dari Pengadilan New York menyatakan bahwa Trump terbukti berusaha menutupi pembayaran uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka diketahui publik. Meski demikian, hakim tidak memberikan hukuman penjara atau denda terhadap Trump, yang akan segera dilantik sebagai Presiden pada 20 Januari mendatang.
"Belum pernah sebelumnya kami dihadapkan pada situasi seperti ini," ujar Hakim Merchan dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa satu-satunya hukuman yang dapat diterima tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat.
Meskipun vonis ini tidak mencakup hukuman penjara atau sanksi finansial, keputusan tersebut tetap memiliki dampak besar pada reputasi Trump. Dengan keputusan ini, Trump menjadi satu-satunya Presiden AS yang dihukum atas tindak pidana berat, mengukuhkan dirinya sebagai mantan presiden yang terpidana sekaligus presiden terpilih yang akan memulai masa jabatannya dengan status tersebut.
Laporan dari The USA Today menyebutkan bahwa meskipun Trump tidak dihukum dengan denda atau penjara, vonis ini tetap menjadi pukulan berat terhadap citranya di mata publik. CNN juga melaporkan bahwa Trump, yang mengikuti sidang secara virtual, merasa sangat kecewa atas keputusan ini.
Sebelum vonis dijatuhkan, Trump menyatakan ketidakpuasannya, menyebut proses hukum ini sebagai serangan terhadap karakternya. "Pengalaman ini sangat mengerikan. Ini adalah kemunduran besar bagi New York dan sistem peradilan mereka," kata Trump dalam pernyataan yang panjang.
Lebih lanjut, Trump menuduh bahwa keputusan ini dirancang untuk merusak reputasinya dan menghalangi kemenangan dalam Pemilu 2024, meskipun ia akhirnya berhasil memenangkan pilpres tersebut.
Dengan pelantikan yang semakin dekat, keputusan ini menambah babak baru dalam drama hukum yang terus mengelilingi Trump, yang kini menjadi Presiden pertama yang akan memulai jabatannya dengan status terpidana. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2248 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2010 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1926 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun