Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
HGB di Laut, Temuan Kontroversial di Tangerang dan Denpasar
Serangan Jadi Fokus, HGB di Laut Picu Debat Publik Soal Reklamasi dan KEK Kura-Kura
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tangerang kembali menjadi sorotan setelah ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah laut sepanjang 30 kilometer.
Fenomena ini ternyata tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Denpasar, Semarang, Batam, dan Surabaya Raya.
Informasi ini diungkap oleh akun X @stravenues pada Senin, 20 Januari 2025. Akun tersebut membagikan data dan foto yang menunjukkan adanya catatan HGB di atas laut, termasuk di wilayah Denpasar dan Batam.
Menurut unggahan akun X tersebut, di Denpasar ditemukan adanya HGB di atas wilayah laut di sekitar Serangan.
Lokasi ini diketahui merupakan area yang direncanakan untuk reklamasi, yang diduga terkait dengan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
“Denpasar: ada HGB di atas wilayah yg akan direklamasi (untuk KEK Kura-Kura?) di Serangan,” tulis akun X @bramwas, yang juga aktif membahas isu tata ruang kota.
Selain di Denpasar, akun tersebut juga menyoroti fenomena serupa di Semarang dan Surabaya Raya. Semakin banyaknya HGB di atas laut memunculkan spekulasi tentang potensi pelanggaran tata ruang dan pengelolaan wilayah perairan.
“Ada kemungkinan jumlah HGB di atas laut terus bertambah,” ujar akun X @stravenues.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait regulasi pemanfaatan wilayah laut yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik.
Para ahli tata ruang dan masyarakat mendesak adanya transparansi dari pihak berwenang untuk mengungkap proses penerbitan HGB di atas laut.
Apakah hal ini legal? Ataukah ada celah aturan yang dimanfaatkan? Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menjadi diskusi hangat di media sosial dan berbagai forum publik.
Pemerintah daerah di berbagai kota yang disebutkan, termasuk Tangerang, Denpasar, dan Semarang, diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai kasus HGB di atas laut ini.
Langkah investigasi lebih lanjut akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa tata kelola wilayah berjalan sesuai aturan.
Temuan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan ruang laut di Indonesia, khususnya untuk memastikan bahwa pemanfaatannya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Editor: wids
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3300 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 774 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 711 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman