Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dewan Pers resmi merilis pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia jurnalistik untuk mengatur dampak teknologi ini pada proses produksi berita.
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk menjaga integritas dan etika jurnalistik di tengah perkembangan pesat teknologi AI.
Abdul Manan, salah satu anggota tim yang merumuskan pedoman tersebut, menjelaskan bahwa dua alasan utama di balik pembuatan pedoman ini adalah percepatan perkembangan teknologi AI dan potensi risiko penyalahgunaannya. Manan menyebutkan bahwa meskipun AI dapat mempercepat proses kerja jurnalis, ada potensi bahaya seperti manipulasi konten visual (deepfake) dan penyebaran informasi yang salah atau hoaks.
“AI memang seperti pisau bermata dua,” ujar Manan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers.
Pedoman ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, narasumber, dan konsumen media dari kemungkinan dampak negatif penggunaan AI dalam pembuatan berita.
Pedoman yang dirumuskan ini tidak memberikan panduan teknis mengenai cara menggunakan AI, tetapi lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti dalam proses produksi karya jurnalistik. Sebagaimana kode etik jurnalistik, pedoman ini mengedepankan nilai-nilai yang harus diperhatikan oleh pelaku media dalam mengintegrasikan AI dalam pekerjaan mereka.
Suprapto, anggota tim perumus lainnya, mengungkapkan empat prinsip utama yang menjadi pedoman. Pertama, AI harus dipandang sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik dan tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik. Kedua, keterlibatan manusia dalam setiap tahap produksi berita tetap sangat penting, termasuk pengawasan redaksi, wartawan, dan editor.
Prinsip ketiga menegaskan bahwa meskipun AI digunakan dalam proses pembuatan karya jurnalistik, perusahaan media tetap bertanggung jawab atas hasil karya tersebut. Sementara itu, prinsip keempat menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan AI, dengan mewajibkan perusahaan media untuk mencantumkan informasi tentang aplikasi atau sumber AI yang digunakan dalam produksi konten.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pedoman ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran kode etik jurnalistik terkait penggunaan AI, serta memberikan arahan yang jelas bagi perusahaan media. Hingga saat ini, Dewan Pers mencatat bahwa belum ada sengketa jurnalistik terkait penggunaan AI, meskipun teknologi ini semakin berkembang pesat.
Pedoman lengkap mengenai penggunaan AI dalam karya jurnalistik dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Dewan Pers. (sumber: garuda.tv)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang