Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Perbekel Desa Subaya Bangli Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp210 Juta
BERITABALI.COM, BANGLI.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menahan Perbekel Desa Subaya, I Nyoman Diantara (IND), pada Jumat (28/2).
Penahanan IND dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, periode 2021-2023. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bangli.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, didampingi Kasi Intelijen I Nengah Gunarta, menjelaskan bahwa selain menjabat sebagai perbekel, IND juga merupakan penasehat BUMDes Jaya Giri.
"Selanjutnya kami dari tim penyidik menyampaikan hak-hak tersangka, di antaranya untuk didampingi penasehat hukum. Dan karena tidak didampingi, maka kami menunjuk penasehat hukum untuk memberikan pendampingan terhadap tersangka," jelasnya.
Penahanan dilakukan setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yaitu pada 10, 19, dan 26 Februari 2025. Hingga akhirnya, IND datang sendiri ke Kejari Bangli pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bangli dan dinyatakan sehat, penyidik melakukan penahanan dengan alasan obyektif dan subyektif.
"Ada alasan obyektif dan subyektif. Yaitu ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Subyektifnya, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan tiga kali mangkir dari panggilan. Bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan," ungkapnya.
Selain IND, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu INS (Direktur BUMDes) dan IPJ (Sekretaris BUMDes). Namun, mereka belum ditahan karena masih kooperatif dalam proses penyidikan.
"Jadi alasan kemanusiaan (subyektif), karena anak tersangka masih kecil," imbuhnya.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Jaya Giri dengan modus tidak mencatat uang masuk, tidak menyimpan kas di tempat aman, dan membiarkan jabatan bendahara kosong dalam waktu lama. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp210.846.716.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7706 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5627 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3526 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan