Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Penganiayaan di Gianyar, Pemuda Ditusuk dengan Pisau Belati
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus penganiayaan terjadi di Edge Kitchen Bar, Jalan Dharma Giri No. 100 X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban berinisial KJA (25), seorang pemuda asal Kecamatan Tegalalang, mengalami luka tusukan pada tangan kiri dan pinggang kiri akibat serangan pisau belati bergagang kayu berukiran kepala naga.
Menurut keterangan dari Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardirta, peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok antara DKHAM (23) dan mantan pacarnya, L.
Keributan juga melibatkan PKMS alias N (16) dan IWM alias WP (49). Situasi semakin memanas ketika DGJ (24), yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ikut terlibat dan menusuk korban dengan pisau belati.
"Pelaku menusuk korban menggunakan pisau, sehingga menyebabkan luka serius pada tangan dan pinggang korban. Setelah ditusuk, korban langsung melarikan diri menuju jembatan terdekat untuk menyelamatkan diri," ujar Kompol Sukadana, Jumat, 22 Maret 2025.
Usai kejadian, korban meminta bantuan kepada saksi KWP (24) dan berlindung di sebuah warung ayam geprek di daerah Bedulu, Blahbatuh. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tersangka DGJ di rumahnya di Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
"Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kompol Sukadana.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana bernoda darah, pisau belati bergagang kayu dengan ukiran kepala naga, serta flashdisk berisi rekaman kejadian.
Tersangka DGJ dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun